Sudah hampir enam tahun program Bantuan Operasional Sekolah atau kita kenal dengan istilah BOS diluncurkan oleh pemerintah. Misi dari pemberian dana BOS ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Banyak permasalahan yang terjadi setelah adanya program BOS ini termasuk dalam implementasi, transparansi serta akuntabilitas. Hal ini tercermin dalam kegiatan diskusi bersama stakeholder tentang evaluasi program BOS tahun 2011 di wisma PGI yang diselenggarakan oleh PATTIRO. Disini terungkap bahwa terdapat beberapa hal terkait dengan permasalahan dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu:
1. rawan terjadinya tindak penggelapan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara di tingkat provinsi
2. mekanisme pencairan dana yang selalu terlambat, sekitar 50% dana BOS cair setelah bulan ke 2, padahal dalam ketentuan maksimal 7 hari setelah pencairan di tingkat pusat
3. kebanyakan pengelola BOS di tingkat satuan pendididkan kebingungan dalam membelanjakan dana tersebut dikarenakan ketidak mampuan para pengelola BOS terhadap pembuatan RAPBS maupun RKS
4. sejauh ini dana BOS banyak dimanipulasi dengan memark up sejumlah barang-barang yang di beli sehingga penggunaannya tidak lagi efisien
5. dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah swasta elit, padahal dalam ketentuan BOS dipergunakan bagi masyarakat miskin.
6. keterlibatan masyarakat dalam pengalokasian dana BOS sangat minim, sehingga satuan pendidikan terkesan menutup diri untuk melaporkan keuangan BOS secara terbuka kepada masyarakat.
Ada banyak hal berkenaan dengan permasalahan BOS termasuk di dalamnya terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut mencakup kebijakan Kemendiknas, kebijakan kemenkeu serta kebijakan kemendagri dan Bappenas. Hal ini tentunya akan mengganggu terhadap upaya pemanfaatan dana BOS secara nyata di lapangan. Kebijakan-kebijakan yang ada sangat berbenturan satu sama lain, sehingga membingungkan bagi para pengelola keuangan di daerah dan di tingkat satuan pendidikan. Upaya telah banyak dilakukan dengan mensinkronkan beberapa kebijakan yang saling tumpang tindih, sehingga ke depan tidak terjadi lagi perbedaan pelaporan anatara mendiknas dan mendagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar