Laman

Minggu, 29 Januari 2012

BSK Menjangkau Permasalahan Pekerja Anak

Oleh: Aip Sarifudin (Pemerhati Pendidikan Anak BSK)

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil atau orang dengan kategori umur anak. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Dalam undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga siapapun termasuk orang tuanya tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan (mengekploitasi) anak di bawah umur 18 tahun.