Desa Cisangkal merupakan desa yang terletak di Kabupaten Garut Jawa Barat. Merupakan desa terpencil yang berjarak 100 km atau kurang lebih 4 jam perjalanan dari ibu kota kabupaten.
Desa Cisangkal merupakan desa yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang potensial dari mulai sumber air, pertanian, perhutanan serta perikanan. Mayoritas penduduk bermatapencaharian sebagai petani penggarap terutama tanaman padi.
Produk-produk unggulan yang dihasilkan dari desa tersebut merupakan produk pertanian seperti gula aren, padi, pete, jengkol, kapol, cengkeh serta produk perikanan seperti lele dan ikan mas air tawar. Petani melakukan proses pengelolaan baik lahan pertanian, lahan perkebunan serta perikanan dilakukan secara sendiri-sendiri.
Pada tahap pemasaran biasanya petani menjual produk-produk pertaniannya kepada para tengkulak/Bandar yang langsung datang ke desa tersebut. Sementara itu permodalan diperoleh petani dari hasil penjualan produk pertanian dan juga melalui pinjaman dari para tengkulak. Proses pembayarannya dilakukan dengan cara menjual produk pertanian kepada para tengkulak dengan harga yang ditentukan oleh tengkulak. Kondisi ini telah berlangsung sejak lama dan terus menjadi kebiasaan masyarakat. Masyarakat merasa diuntungkan dengan memanfaatkan para tengkulak pada saat modal dibutuhkan. Walau demikian hal ini menyebabkan ketergantungan petani terhadap tengkulak dan usaha petani tidak berkembang. Usaha-usaha masyarakat tersebut memiliki potensi yang masih dapat dikembangkan sehingga diperlukan pengembangan ekonomi mulai dari teknik produksi, pasca panen, pemasaran dan kemudahan akses terhadap permodalan. Disamping itu diperlukan pengembangan kesadaran tentang hak-hak masyarakat sipil.
Pada tahap pemasaran biasanya petani menjual produk-produk pertaniannya kepada para tengkulak/Bandar yang langsung datang ke desa tersebut. Sementara itu permodalan diperoleh petani dari hasil penjualan produk pertanian dan juga melalui pinjaman dari para tengkulak. Proses pembayarannya dilakukan dengan cara menjual produk pertanian kepada para tengkulak dengan harga yang ditentukan oleh tengkulak. Kondisi ini telah berlangsung sejak lama dan terus menjadi kebiasaan masyarakat. Masyarakat merasa diuntungkan dengan memanfaatkan para tengkulak pada saat modal dibutuhkan. Walau demikian hal ini menyebabkan ketergantungan petani terhadap tengkulak dan usaha petani tidak berkembang. Usaha-usaha masyarakat tersebut memiliki potensi yang masih dapat dikembangkan sehingga diperlukan pengembangan ekonomi mulai dari teknik produksi, pasca panen, pemasaran dan kemudahan akses terhadap permodalan. Disamping itu diperlukan pengembangan kesadaran tentang hak-hak masyarakat sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar