Laman

Minggu, 29 Januari 2012

BSK Menjangkau Permasalahan Pekerja Anak

Oleh: Aip Sarifudin (Pemerhati Pendidikan Anak BSK)

Pekerja anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil atau orang dengan kategori umur anak. Istilah pekerja anak dapat memiliki konotasi pengeksploitasian anak kecil atas tenaga mereka, dengan gaji yang kecil atau pertimbangan bagi perkembangan kepribadian mereka, keamanannya, kesehatan, dan prospek masa depan. Dalam undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga siapapun termasuk orang tuanya tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan (mengekploitasi) anak di bawah umur 18 tahun.


Di awal tahun 2012, Bina swadaya konsultan bekerja sama dengan Jarak (Jaringan LSM untuk Penanggulangan Pekerja Anak) melakukan program advokasi dan peningkatan program yang terkait dengan isu-isu pekerja anak. Untuk 6 bulan kedepan sampai Mei 2012, BSK melakukan kerjasama dengan mitra-mitra Jarak yang konsen dalam penanganan dan perlindungan terhadap anak. Adapun mitra-mitra tpelaksanan program tersebut adalah Lampung Membangun atau Lambang yang berada di wilayah Lampung, YPEKA (Yayasan Pelita Kasih Abdi) berada di Manado dan LPKP (Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan) berada di wilayah Malang. Program yang dilakukan adalah memfasilitas pelaksana program yang berada di daerah-daerah dengan melakukan peningkatan kapasitas mitra untuk program kerjasama peningkatan keberdayaan kelompok marginal melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Peduli (PNPM Peduli). Program PNPM Peduli ini muncul dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan pemerintah dalam menjangkau masyarakata retan dan marjinal melalui program PNPM Mandiri, sehingga diwadahi melalui gerakan PNPM Peduli.

Tema yang diusung oleh bina swadaya konsultan dalam melakukan kegiatan ini adalah Pengurangan Kemiskinan Melalui Penguatan Kapasitas CSO untuk Advokasi Hak Anak dan Pengelolaan Program Aksi Penanggulangan Pekerja Anak. Di dalam pelaksanaan program, isu-isu yang diusung oleh masing-masing lembaga mitra berbeda-beda. Seperti halnya Lambang dengan fokus pada pekerja perkebunan, LPKP fokus pada pekerja anak rumah tangga dan YPEKA fokus pada penanganan anak exploitasi sex komersial anak. Semua fokus-fokus tersebut merujuk pada tema besar yaitu advokasi, penguranga, penghapusan dan penanggulangan pekerja anak.

Dalam perjalanannya, BSK telah melakukan beberapa kegiatan terkait dengan penguatan kapasitas pelaksana program pekerja anak tersebut. Kegiatan-kegiatan ini mencakup wokshop Desain, Manajemen dan evaluasi atau DME yang dilakukan di Wisma Jana Karya pada tanggal 13-15 Desember 2011. Kemudian worksop Desain Modul untuk pekerja anak yang dilakukan pada tanggal 11-13 Januari 2012 di Wisma Hijau. Peserta workshop tersebut berasal dari masing-masing lembaga mitra yang diwakili oleh masing-masing 2 orang peserta per lembaga yang merupakan pendamping dan pelaksana program.

Kegiatan tersebut telah membawa dampak fositif sehingga diharapkan program penanggulanagan pekerja anak ini memiliki model bagaimana model penanganan dari masing-masing isu baik dari Pekerja perkebunan, Pekerja rumah tangga anak serta exploitasi sek komersial anak yang tentunya memiliki model yang berbeda-beda. Model yang dikembangkan termasuk langkah – langkah yang sudah dilakukan sebelumnya terhadap focus kajian dari masing-masing lembaga mitra. Seperti halnya LPKP melakukan pelatihan kepada pekerja anak dalam sebuah sanggar belajar yang nantinya dapat menjadi modal untuk meningkatkan pekerjaan yang lebih layak dan hasil yang baik pada saat dewasa nanti. Secara khusus Lambang melakukan advokasi hak anak yang masih berumur dibawah 14 tahun untuk kembalikan bersekolah baik formal maupun non formal. Sementara YPEKA melakukan penghapusan pekerja komersial anak melalui pendekatan dengan keluarga dan dengan melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan bagi pekerja anak agar tidak kembali ke pekerjaan sebelumnya.

Memanfaatkan anak sebagai pekerja baik oleh orang tua maupun lembaga, jelas melanggar UU perlindungan anak dan tentunya akan mengorbankan masa depan anak tersebut. Sehingga harapannya, Bina Swadaya Konsultan melalui PNPM Peduli mampu memberikan perhatian khusus terhadap anak yang perlu dikembalikan pada jalur yang seharusnya dan mendapatkan hak-hak dasar anak.

Tentunya harapan besar melalui project ini dengan perlindungan hukum regulasi yang jelas dapat mendorong pemerintah untuk memberikan pendanaan bagi lembaga lembaga yang konsen dalam penanganan perlindungan anak termasuk pekerja anak. Dengan berjalannya program ini, diharapkan dapat membantu tumbuh dan berkembangnya anak sesuai dengan cita – cita dan bakat bakat yang dimiliki anak sehingga bisa menghasilkan anak yang berkualitas dan mampu bersaing di masyarakat global.

Yogyakarta, 30 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar